Sosialisasi Paroki Sayang Anak, Mengenal Hak Dasar dan Kebutuhannya

Pendamping kelompok anak mesti jeli dan memperhatikan setiap anak dengan keunikannya. Perlakuan kepada anak harus disesuaikan dengan kemauan anak, bukan atas kemauan pendamping. Mendengar mereka kemudian mengarahkan untuk sesuatu yang lebih baik, yang berguna dan berdaya mengangkat martabat luhur mereka.

Kolase kegiatan sosialisasi Paroki Sayang Anak di Watunggong

Anak-anak hendaknya menjadi salah satu pusat perhatian Gereja karena Yesus sendiri terlebih dahulu mencintai dan memperhatikan mereka.

Gereja semestinya memberi ruang kepada anak-anak agar bartumbuh dan berkembang dengan gembira, dengan bahagia. Gereja melindungi anak dari berbagai aksi kekerasan dan perbuatan yang merendahkan martabat anak. Gereja harus menjadi habitat anak yang nyaman, aman dan bahagia.

Atas dasar itu, maka Gereja Keuskupan Ruteng pun bergerak, membuka dan memberi ruang bagi gerakan perlindungan anak yang digaungkan lewat tema akbar "Paroki Sayang Anak".

Lewat Komisi Anak dan Remaja serta Komisi JPIC, tim Pusta Pastoral (PUSPAS) Keuskupan Ruteng pun gencar mensosialisasikan gerakan baik ini.

Salah satu paroki yang dikunjungi untuk kegiatan sosialisasi adalah Paroki St. Eduardus Watunggong,  di Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar-Manggarai Timur, NTT.

Di bawah Koordinator Direktur PUSPAS,  RD. Martin Chen, kegiatan sosialisasi Paroki Sayang Anak pun dilaksanakan pada hari Minggu, 08 Maret 2026 langsung seusai misa kudus.

Paroki sayang anak merupakan persekutuan umat Allah yang mendukung anak-anak untuk bertumbuh kembang dalam cinta kasih Kristiani, berpartisipasi dalam kehidupan Gereja, terlindungi dan terealisasi martabatnya di bawah penggembalaan seorang Imam yang dipercayakan Uskup.

Ada 2 aspek dalam Paroki Sayang Anak yakni aspek objektif (organisme hidup) dan aspek subjektif (partisipatif, aktif dan kreatif).


Untuk mendukung agar gerakan Paroki Sayang Anak ini berjalan baik maka fokus Gereja tidak hanya berpusat pada Paroki tetapi harus sampai pada komunitas terkecil yakni Gereja Keluarga. Lebih dari itu, mesti ada kerja berjejaring, kerja lintas sektor untuk merealisasikan gerakan tersebut. Parpki harus mulai menggalakkan gerakan ini sebagai bentuk keberpihakan pada anak-anak.

Gerakan Paroki Sayang Anak tidak hanya sekedar digaungkan tetapi selalu berpedoman pada anjuran biblis dan juga yuridis, seperti dalam Injil Yohanes 16:9-12, Ulangan 6:5-7, Matius 22:37-39 dan masih banyak ayat lainnya yang menjadi dasar biblis teologisnya. Sementara itu secara yuridis gerakan itu termaktub dalam Kovensi Hak Anak (PBB), Undang-undang Perlindungan Anak (35/2014), Pedoman Kabupaten Layak Anak (KLA), Instruksi Gereja tentang perlindungan anak (Safeguarding policy).

RD. Martin Chen dalam pemaparannya menyampaikan secara gamblang dan jelas tentang perlindungn anak (safeguarding policy). Pendamping kelompok anak mesti jeli dan memperhatikan setiap anak dengan keunikannya.  Perlakuan kepada anak harus disesuaikan dengan kemauan anak, bukan atas kemauan pendamping. Mendengar mereka kemudian mengarahkan untuk sesuatu yang lebih baik, yang berguna dan berdaya mengangkat martabat luhur mereka.

Gereja hadir untuk menyapa, melindungi dan memberi kenyamanan bagi anak-anak.  Banyak bentuk kekerasan yang dilakukan tanpa sadar. Mengungkap kalimat-kalimat kasar "sederhana" yang seakan-akan menurut kita baik-baik saja tetapi belum tentu baik buat anak. Jangan sampai kata-kata yang dikeluarkan orang tua menjadi faktor untuk anak tidak berkembang baik.

Kita mesti memberi ruang bagi mereka untuk bertumbuh dan berkembang di dunia mereka. Berikan ruang dan waktu dalam pelayanan di Gereja. Sertakan mereka dalam hal-hal positif untuk mendukung pertumbuhan mereka. Stop melihat sesuatu dengan negatif. Ubahlah cara pandang negatif (kalau bisa dikuburkan) dan menggantinya dengan cara pandang positif. Ubdahlah kalimat-kalimat negatif dan kasar dengan kalimat pototif dan kelembutan. Buatkah anak merasa nyaman dan diterima.

RD. Martin Kendo (Pastor Paroki) yang membawakan materi tentang hak-hak dasar anak menggambarkan bagaimana kita atau orang yang wajib memenuhi kebutuhan dasar anak.


Empat hak dasar anak : hak hidup, tumbu kembang, perlindungan dan hak partisipasi.  Berikut penjelasan rinci 4 hak dasar anak:

Hak Kelangsungan Hidup (Survival Rights): Hak untuk mempertahankan hidup dan mendapatkan standar kesehatan tertinggi, termasuk hak atas nama, identitas, kewarganegaraan, ASI, gizi, dan pelayanan kesehatan.

Hak Tumbuh Kembang (Development Rights): Hak untuk mencapai kemampuan maksimal, mencakup pendidikan, bermain/rekreasi, kasih sayang, istirahat, dan standar hidup layak untuk perkembangan fisik, mental, dan sosial.

Hak Perlindungan (Protection Rights): Hak untuk dilindungi dari diskriminasi, kekerasan fisik/mental, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi kerja, dan situasi darurat.

Hak Partisipasi (Participation Rights): Hak anak untuk menyatakan pendapat, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka, dan mendapatkan akses informasi yang sesuai usia. 

Empat hak dasar tersebut mesti dipastikan diperoleh anak sebagai anugerah kasih Allah. Orang tua sebagai rekan kerja Allah yang penuh kasih memiliki tanggung jawab utuh untuk pemenuhan hak dasar itu.

Selain empat hak dasar, mereka juga memiliki kebutuhan yang wajib diberikan yakni anak-anak butuh diterima, dicintai dan dipercayai. Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai orang tua berupaya memberikan yang mereka butuhkan.

Cintai mereka agar mereka merasa nyaman dan jauhkan dari segala bentuk kekerasan. Terima mereka agar mereka merasa tidak sendirian dan asing. Percayai mereka agar mereka boleh bertumbuh dengan kepercayaan diri tinggi untuk kebaikan hidup ke depan.

"Say NO to kekerasan Anak and say YES to the Love because the POWER of Love bring Children for the FUTURE. Let's love and play with the Childre."***


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT