Syarat Pengampunan

Kita sudah mendapat pengampunan atas dosa kita. Kita pun dipanggil untuk membagikan pengalaman pengampunan itu bagi orang-orang yang membutuhkannya.

(Retrieved from https://unashamedofjesus.org/2015/04/10/70-x-7-times)

Hari Biasa Pekan Prapaskah III

Selasa, 10 Maret 2026

Bacaan:

T.Dan. 3:25.34-43

Mzm. 25:4-5ab.6-7bc.8-9

Mat. 18:21-35

“Syarat Pengampunan”

Sobat-sobat Gaung yang terkasih

Dalam Perumpamaan tentang Pengampunan, Yesus menganalogikan para pendosa dengan seorang hamba yang berutang kepada rajanya. Jumlah utang tersebut demikian besar – 10.000 talenta – sehingga  sang hamba tidak bisa melunasinya dan hanya bisa selamat dari hukuman berkat belas kasih si raja. Sayangnya, sang hamba tidak benar-benar mensyukuri dan tidak bisa meneladani belas kasih rajanya. Hal ini terbukti kala ia berjumpa dengan hamba lainnya yang berutang kepadanya sebesar 100 dinar. Utang hamba yang satu ini lebih kecil jumlahnya dari utang si hamba yang telah diampuni sang raja. Namun demikian, hamba ini tetap diserahkan ke dalam penjara oleh si hamba yang utangnya lebih besar. Tindakan tersebut akhirnya membawa konsekuensi buruk bagi hamba yang berutang lebih besar. Sang raja menarik pengampunan yang telah diberikan serta menghukum si hamba beserta keluarganya.

Perumpamaan ini mengajarkan dua hal. Pertama, pengampunan bukan perkara mudah. Tuhan tahu ini. Oleh karenanya, Ia senantiasa menawarkan Diri-Nya untuk membantu kita dalam mengampuni. Kita bisa saja tidak dapat melupakan luka yang kita alami. Namun, kita bisa menyatukan luka itu dengan luka Kristus yang tersalib dan meneladani-Nya dalam mengampuni. Kedua, kita perlu mengampuni. Kita sudah mendapat pengampunan atas dosa kita. Kita pun dipanggil untuk membagikan pengalaman pengampunan itu bagi orang-orang yang membutuhkannya. Kita sendiri perlu untuk mengampuni, bukan hanya sekali melainkan berkali-kali. Sebab, kita diampuni sejauh kita mengampuni.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT